Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
Bila RUU ASN Ditetapkan Menjadi UU
Kamis, 11 April 2013 – 15:28 WIB

Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah. Ini bila Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi UU.
Saat ini, menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun pemda masih diberikan kelonggaran untuk melakukan lelang jabatan. Artinya, lelang jabatan yang dilakukan masih sebatas dalam lingkup instansi bersangkutan.
"Kalau sudah ada UU ASN, mau tidak mau sudah keharusan tiap-tiap instansi melelang jabatan secara nasional. Tujuannya agar, PNS di daerah bisa berkarir di pusat demikian sebaliknya. Begitu juga PNS di instansi A bisa pindah ke instansi B," terang Eko Prasojo di Kantor KemenPAN-RB, Kamis (11/4).
Lelang jabatan ini sudah dicontohkan KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Diharapkan dengan keberhasilan ketiga instansi tersebut, seluruh instansi akan melakukan hal serupa.
JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
BERITA TERKAIT
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS