Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
Bila RUU ASN Ditetapkan Menjadi UU
Kamis, 11 April 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah. Ini bila Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi UU.
Saat ini, menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun pemda masih diberikan kelonggaran untuk melakukan lelang jabatan. Artinya, lelang jabatan yang dilakukan masih sebatas dalam lingkup instansi bersangkutan.
"Kalau sudah ada UU ASN, mau tidak mau sudah keharusan tiap-tiap instansi melelang jabatan secara nasional. Tujuannya agar, PNS di daerah bisa berkarir di pusat demikian sebaliknya. Begitu juga PNS di instansi A bisa pindah ke instansi B," terang Eko Prasojo di Kantor KemenPAN-RB, Kamis (11/4).
Lelang jabatan ini sudah dicontohkan KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Diharapkan dengan keberhasilan ketiga instansi tersebut, seluruh instansi akan melakukan hal serupa.
JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri