Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon

Bila RUU ASN Ditetapkan Menjadi UU

Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
"Sementara ini kita biarkan setiap instansi melakukan lelang jabatan di internalnya. Seperti di Kementerian Perhubungan, yang melakukan lelang jabatan untuk posisi dirjen di lingkungan Kemenhub sendiri," tuturnya.

Hingga saat ini sudah ada 39 K/L dan pemda yang mengajukan diri untuk melakukan lelang jabatan, di antaranya Kemenhub, Kemenkeu, Bappenas, Aceh, Pak-Pak Barat, Jakarta, dan lain-lain. "Lelang jabatan eselon satu dan dua merupakan model penempatan pejabat yang transparan, minus KKN, dan sangat objektif," tandas guru besar UI ini. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News