Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
Bila RUU ASN Ditetapkan Menjadi UU
Kamis, 11 April 2013 – 15:28 WIB
"Sementara ini kita biarkan setiap instansi melakukan lelang jabatan di internalnya. Seperti di Kementerian Perhubungan, yang melakukan lelang jabatan untuk posisi dirjen di lingkungan Kemenhub sendiri," tuturnya.
Hingga saat ini sudah ada 39 K/L dan pemda yang mengajukan diri untuk melakukan lelang jabatan, di antaranya Kemenhub, Kemenkeu, Bappenas, Aceh, Pak-Pak Barat, Jakarta, dan lain-lain. "Lelang jabatan eselon satu dan dua merupakan model penempatan pejabat yang transparan, minus KKN, dan sangat objektif," tandas guru besar UI ini. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi