Pemda Wajib Miliki Bank Tanah
Selasa, 01 Februari 2011 – 16:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan memiliki bank tanah untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Hal itu menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa perlu dilakukan mengingat penyediaan lahan atau tanah sangat penting untuk perencanaan pengembangan sebuah kota ke depan.
"Saya minta Pemda punya bank tanah. Pemda yang memiliki luas lahan yang masih cukup luas sebaiknya membeli tanah-tanah yang ada di daerahnya saat ini,” ujar Suharso pada pers di Jakarta, Selasa (1/2).
Baca Juga:
Adanya ketersediaan bank tanah di daerah, menurut dia, pada dasarnya memberikan keuntungan bagi Pemda sendiri. Pasalnya, tanah atau lahan yang ada saat ini jumlahnya tidak akan bertambah dan akan terus berkurang seiring dengan peningkatan kebutuhan perumahan.
Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh Pemda antara lain mereka dapat memastikan tata ruang sesuai peraturan daerah (Perda) yang dibuat. Dengan demikian, Pemda bisa membuat masterplan dan detail plan terkait perencanaan kota maupun daerahnya ke depan.“Penyediaan bank tanah atau lahan ini merupakan suatu hal yang sangat krusial di masa mendatang," ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan memiliki bank tanah untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Hal itu
BERITA TERKAIT
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
- BMKG Minta Warga Aceh Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Prabowo Bertukar 5 Kerja Sama dengan India, Kesehatan Hingga Digital