Pemda Wajib Miliki Bank Tanah
Selasa, 01 Februari 2011 – 16:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan memiliki bank tanah untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Hal itu menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa perlu dilakukan mengingat penyediaan lahan atau tanah sangat penting untuk perencanaan pengembangan sebuah kota ke depan.
"Saya minta Pemda punya bank tanah. Pemda yang memiliki luas lahan yang masih cukup luas sebaiknya membeli tanah-tanah yang ada di daerahnya saat ini,” ujar Suharso pada pers di Jakarta, Selasa (1/2).
Baca Juga:
Adanya ketersediaan bank tanah di daerah, menurut dia, pada dasarnya memberikan keuntungan bagi Pemda sendiri. Pasalnya, tanah atau lahan yang ada saat ini jumlahnya tidak akan bertambah dan akan terus berkurang seiring dengan peningkatan kebutuhan perumahan.
Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh Pemda antara lain mereka dapat memastikan tata ruang sesuai peraturan daerah (Perda) yang dibuat. Dengan demikian, Pemda bisa membuat masterplan dan detail plan terkait perencanaan kota maupun daerahnya ke depan.“Penyediaan bank tanah atau lahan ini merupakan suatu hal yang sangat krusial di masa mendatang," ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan memiliki bank tanah untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Hal itu
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang