Pemda Wajib Miliki Bank Tanah

Pemda Wajib Miliki Bank Tanah
Pemda Wajib Miliki Bank Tanah
Disebutkan putra Gorontalo ini, tahun 2011 ditetapkan sebagai tahun penyediaan rumah bagi masyarakat. Salah satu kunci keberhasilannya adalah adanya kepastian lahan yang pasti oleh pemda setempat. “Kalau lahan dantanahnya sudah tersedia tentunya bisa dipastikan lokasi pembangunan rumahnya,” tandasnya.Lebih lanjut, Suharso menjelaskan bahwa bank tanah juga bisa dijadikansebagai aset pemerintah daerah.

Diakuinya, ide pembentukan bank tanah ini sempat dipertanyakan para kepala daerah. "Mereka tanya mau diapakan tanah-tanah tersebut? Saya jelaskan begitu lahan dibeli, maka aset itu dapat dibukukan ke dalam neraca daerah. Setelah dimasukkan dalam aktiva daerah, maka tanah tersebutmenjadi satu kekayaan dan Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond.

Dengan obligasi daerah dalam hal bank tanah ini diharapkan bisa mempererat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping mengatasi masalah penyediaan tanah di daerah,” pungkasnya.(esy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan memiliki bank tanah untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Hal itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News