Pemda Wajib Miliki Bank Tanah
Selasa, 01 Februari 2011 – 16:45 WIB
Disebutkan putra Gorontalo ini, tahun 2011 ditetapkan sebagai tahun penyediaan rumah bagi masyarakat. Salah satu kunci keberhasilannya adalah adanya kepastian lahan yang pasti oleh pemda setempat. “Kalau lahan dantanahnya sudah tersedia tentunya bisa dipastikan lokasi pembangunan rumahnya,” tandasnya.Lebih lanjut, Suharso menjelaskan bahwa bank tanah juga bisa dijadikansebagai aset pemerintah daerah.
Diakuinya, ide pembentukan bank tanah ini sempat dipertanyakan para kepala daerah. "Mereka tanya mau diapakan tanah-tanah tersebut? Saya jelaskan begitu lahan dibeli, maka aset itu dapat dibukukan ke dalam neraca daerah. Setelah dimasukkan dalam aktiva daerah, maka tanah tersebutmenjadi satu kekayaan dan Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond.
Dengan obligasi daerah dalam hal bank tanah ini diharapkan bisa mempererat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping mengatasi masalah penyediaan tanah di daerah,” pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan memiliki bank tanah untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga