Pemda Wajib Penuhi Besaran Dana Bantuan Bagi Parpol

Pemda Wajib Penuhi Besaran Dana Bantuan Bagi Parpol
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah wajib melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, yang diundangkan pada 5 Januari lalu.

Di antaranya, menggelontorkan anggaran bagi parpol di daerah dengan perhitungan Rp 1.200/suara untuk tingkat provinsi dan Rp 1.500/suara tingkat kabupaten/kota.

Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 5/2009, dana bantuan bagi parpol hanya Rp 108/suara.

"Karena ini perintah, pemda harus memberikan bantuan partai poitiik, itu kewajiban. Tapi, misalnya ada daeaah yang kesulitan, kami beri kesempatan mendiskusikan dengan DPRD," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, di Jakarta, Minggu (14/1).

Menurut Syarifuddin, pemda bisa saja menunda pembayaran jika memang kesulitan dalam penganggaran. Namun, tetap harus dibayarkan.

"Kecenderungannya, akan ditagih terus karena sudah jadi perintah. Tapi dari sisi norma, tanpa menunggu perubahan (APBD,red) bisa dilakukan pembayaran," pungkas Syarifuddin.(gir/jpnn)


Setiap pemda harus memberikan dana bantuan untuk parpol jelang pemilu sesuai aturan PP Nomor 5 tahun 2009.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News