Pemda Wajib Sertakan SPTJM untuk Usulan Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Cemas

Pemda Wajib Sertakan SPTJM untuk Usulan Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Cemas
Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono bicara soal syarat pengusulan penetapan NIP PPPK. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 ketir-ketir.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi kembali usulan penetapan NIP PPPK.

Revisi tersebut tertanggal 14 Februari yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, ada kewajiban PPK untuk melampirkan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi usul NIP PPPK.

Satya menegaskan permintaan untuk menambahkan SPTJM dalam rangka untuk mempercepat proses penetapan NIP PPPK.

Selain itu, masing-masing instansi diminta bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diajukan ke BKN

Persyaratan SPTJM itu mengundang reaksi beragam dari para calon PPPK.

Sebagian besar waswas karena khawatir akan memengaruhi proses penetapan NIP PPPK.

Ketentuan BKN bahwa Pemda harus menyertakan SPTJM untuk pengusulan penetapan NIP PPPK membuat guru honorer gusar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News