Pemda Wajib Sertakan SPTJM untuk Usulan Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Cemas
jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 ketir-ketir.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi kembali usulan penetapan NIP PPPK.
Revisi tersebut tertanggal 14 Februari yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, ada kewajiban PPK untuk melampirkan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi usul NIP PPPK.
Satya menegaskan permintaan untuk menambahkan SPTJM dalam rangka untuk mempercepat proses penetapan NIP PPPK.
Selain itu, masing-masing instansi diminta bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diajukan ke BKN.
Persyaratan SPTJM itu mengundang reaksi beragam dari para calon PPPK.
Sebagian besar waswas karena khawatir akan memengaruhi proses penetapan NIP PPPK.
Ketentuan BKN bahwa Pemda harus menyertakan SPTJM untuk pengusulan penetapan NIP PPPK membuat guru honorer gusar.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor