Pemda Wajib Siapkan Anggaran PAUD dan Kesetaraan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) serta kesetaraan.
Hal tersebut sesuai standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.
"Ini aturan baru. PAUD dan kesetaraan wajib masuk dalam SPM. Itu berarti pemda harus ikut terlibat," ujar Sekretaris Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wartanto di kantornya, Senin (12/2).
Dia mengharapkan keterlibatan pemkot dan pemkab membuat tidak ada anak usia 5-6 tahun yang tidak sekolah PAUD.
Sampai saat ini ada 9,5 juta anak berusia 3-6 tahun. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) 74 persen.
Itu berarti masih 26 persen anak usia 3-6 tahun belum masuk PAUD.
Khusus usia 5-6 tahun, ada 6,8 juta anak yang wajib PAUD.
Mereka mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) PAUD sebesar Rp 4,07 triliun.
Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) serta kesetaraan.
- Waka MPR: PAUD Nonformal Bagian tak Terpisahkan dari Peta Jalan Pendidikan
- Waka MPR: Program Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diwujudkan
- JICT Bikin Terobosan Menekan Angka Stunting di Jakarta Utara
- Pelatihan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Dorong Pendidikan Inklusif
- Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Sebut Pendidikan Akhlak jadi Prioritas di Era Digital
- Menteri PPPA: Intervensi kepada Anak Usia Dini Memutus Mata Rantai Kemiskinan