Pemda Wajib Siapkan Anggaran PAUD dan Kesetaraan
Senin, 12 Februari 2018 – 20:02 WIB

PAUD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Tahun 2019, pemda wajib melaksanakan PAUD (5-6 tahun) dan kesetaraan. Dengan DAK PAUD, pemda tidak akan berat karena populasi anak 3-6 tahun hanya 9,5 juta. Sedangkan usia 5-6 tahun sebanyak 6,8 juta. Apalagi banyak di antaranya yang sudah masuk SD," kata Wartanto. (esy/jpnn)
Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) serta kesetaraan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: PAUD Nonformal Bagian tak Terpisahkan dari Peta Jalan Pendidikan
- Waka MPR: Program Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diwujudkan
- JICT Bikin Terobosan Menekan Angka Stunting di Jakarta Utara
- Pelatihan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Dorong Pendidikan Inklusif
- Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Sebut Pendidikan Akhlak jadi Prioritas di Era Digital
- Menteri PPPA: Intervensi kepada Anak Usia Dini Memutus Mata Rantai Kemiskinan