Pemda Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi KASN
jpnn.com - JAKARTA - Empat bulan bekerja, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan rekomendasi kepada instansi pusat maupun daerah. Isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan proses rekruitmen secara terbuka.
"Ada empat instansi pusat dan tiga daerah yang sudah kita berikan rekomendasi. Untuk instansi daerah, seluruh pelantikan pejabatnya kita batalkan dan diulang lagi sesuai mekanisme UU ASN," kata Prijono Tjiptoherijanto, komisioner KASN, di Jakarta, Rabu (18/3).
Dijelaskannya, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan maupun manajemen ASN pada instansi pemerintah. KASN juga diberikan kuasa penuh untuk membatalkan keputusan PPK yang dinilai menyalahi aturan UU ASN.
"Semua instansi pemerintah termasuk pemda harus menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sebab seluruh laporannya akan diserahkan kepada presiden," tegasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Empat bulan bekerja, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan rekomendasi kepada instansi pusat maupun daerah. Isinya meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima