Pemda yang Tidak Patuh Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Mudik Patut Dikenai Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Darul Siska meminta pemerintah daerah tegas menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait penanganan Covid-19 selama Ramadan dan perayaan Idulfitri kepada warga mudik Lebaran.
Menurutnya, berbagai cara bisa dilakukan pemda untuk mendukung keputusan pemerintah pusat melarang masyarakat mudik.
"Pemda bisa menugaskan atau minta bantuan RT/RW untuk memantau orang yang datang di wilayahnya dan minta menunjukkan hasil test PCR atau swab antigen," kata Darul.
Dia mengatakan jika hasil tes menunjukkan positif Covid-19, warga harus segera diisolasi. Selain itu, menurut Darul, pemda bisa membentuk satuan tugas yang kerjanya mencegah orang masuk wilayahnya.
"Kecuali bisa menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan negatif Covid-19," katanya.
Darul juga berpendapat perlu koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan pemda yang mengawasi pelaksanaan peraturan larangan mudik.
Menurut dia, pemda yang tidak menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 patut dikenai sanksi.
"Agar semua bertanggung jawab mencegah penularan Covid-19," tegas Darul.
Pemda yang tidak menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 patut dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024