Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju? 

Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju? 
Pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk tendik harus diberikan sanksi, honorer setuju?  Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian honorer tahun ini tidak akan tuntas. Itu karena formasi PPPK 2024 yang diajukan pemerintah daerah minim.

Padahal, itu menjadi pintu masuk honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 1,3 juta.

Jumlah tersebut  jauh dari kebutuhan ASN PNS dan PPPK sebanyak 2,3 juta orang. 

Menteri Anas mengungkapkan minimnya formasi tersebut karena usulan daerah juga minim. 

Senada itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan tidak semua honorer bisa diangkat tahun ini.

Sebab, jumlah formasi yang tersedia tidak sebanyak honorernya. 

Minimnya usulan pemda ini ikut dikomentari Ketua Umum Forum Tenaga kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Renny, SE.

Pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk tendik harus diberikan sanksi, honorer setuju? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News