Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju? 

Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju? 
Pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk tendik harus diberikan sanksi, honorer setuju?  Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengaku khawatir karena minimnya pengajuan formasi PPPK 2024 dari daerah. 

Menurut Renny, pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap permasalahan ini. Bila perlu berikan sanksi untuk pemda yang tidak mengusulkan honorer terutama tendik

"Hampir setiap daerah tidak mengusulkan formasi PPPK untuk tendik karena nomenklatur untuk tendik tidak jelas," kata Renny kepada JPNN.com, Jumat (3/5). 

Dia berharap dalam peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bisa diperjelas secara rinci tentang tendik.

Tujuannya agar pemda tidak ragu untuk mengusulkan formasi untuk tendik.

Selama regulasinya tidak ada, pemda akan bingung mengusulkan formasi untuk tendik. Akibatnya honorer tendik sulit mendapatkan status ASN. 

Renny mengungkapkan dalam waktu dekat akan merapat ke Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas.

Sebelumnya, dia sudah pernah bertemu dengan Menteri Anas untuk menyuarakan aspirasi honorer tendik.

Pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk tendik harus diberikan sanksi, honorer setuju? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News