Pemecatan Arsyad Siregar sebagai PNS Belum Final

Pemecatan Arsyad Siregar sebagai PNS Belum Final
Pemecatan Arsyad Siregar sebagai PNS Belum Final

Nah, jika Arsyad Siregar merasa tidak puas dan punya bukti bahwa dirinya tidak memenuhi syarat untuk dipecat, maka bisa melakukan gugatan atas putusan BAPEK.

Ketua BAPEK yang juga MenPAN-RB Azwar Abubakar sendiri pernah mengatakan, memang jika ada PNS yang tidak puas atas putusan lembaga yang dipimpinnya itu, bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

"Jadi putusan BAPEK memang belum bersifat final," ucap Azwar, beberapa waktu lalu.

Diberitakan, BAPEK pada 14 Agustus 2014 mengeluarkan putusan pemberhentian dengan hormat terhadap Arsyad Siregar. Kepala Sub Bidang di Sekretariat BAPEK, Robinsar Marbun, SH, MH, kepada koran ini di Jakarta, 26 Agustus 2014, mengatakan, keputusan yang diambil oleh Bupati Simalungun dengan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat Arsyad Siregar dengan nomor surat 800/6549/2013 tertanggal 20 Desember 2013, merupakan tindakan yang tepat.

Pasalnya, Arsyad tidak mau ditarik dari KPU Simalungun untuk dipindahkan ke  Dinas Sosial Kabupaten Simalungun. Dengan sikap Arsyad yang seperti ini, lanjut Robinsar, bupati punya kewenangan menerapkan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Meski demikian, lanjutnya, BAPEK menjatuhkan sanksi selevel lebih rendah dari putusan bupati. Yakni, diberhentikan dengan hormat, yang berarti masih mendapatkan hak pensiun. (sam/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
SPBU Sentul City Meledak

JAKARTA - Pemecatan terhadap mantan Sekretaris KPU Simalungun Drs Arsyad Siregar dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Simalungun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News