Pemecatan Berbuntut Laporan Polisi, BUMD Jatim Siap Ladeni Mantan Karyawan

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pegawai dari PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu BUMD milik Pemprov Jatim bernama Asfuri tak terima atas pemecatan terhadap dirinya yang dinilai dilakukan secara sepihak.
"Saya akan membawa masalah ini ke lembaga peradilan. Kalau menyangkut pegawai ke PHI," kata Asfuri tertulis, Kamis (23/9).
Pemecatan Asfuri tercantum dalam surat nomor 371/PJU-P/IX/2021 tanggal 20 September 2021. Dasarnya berupa surat peringatan (SP) satu hingga tiga, surat direksi, berita acara permintaan keterangan komite disiplin, dan pemeriksaan pelanggaran disiplin karyawan.
Dia juga melapor ke Polda Jatim karena menduga ada unsur pidana. Mengingat dalam SP III nomor 003/USDM-SP/IX/2021, Asfuri disebut melakukan pengancaman atau intimidasi serta penghasutan.
Asfuri menolak diberhentikan dari secretary corporate PT PJU, digantikan dengan jabatan barunya sebagai Dirut PT PPM. Dia menduga hal itu dilakukan direksi secara ilegal.
"Dugaan saya ilegal, status pembuat kebijakan cacat hukum, karena dilakukan Plt Direktur (Parsudi,red). Itu berbahaya kalau saya terima," ujar dia.
"Ini bukan mengenai rotasi, mutasi, promosi, dan lainnya, tetapi status pembuatan kebijakan yang saya permasalahkan," imbuh dia.
Sekadar diketahui, PT PJU sempat gaduh dan mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Jatim. Mereka sempat memanggil jajaran direksi dan komisaris serta Biro Perekonomian pada Kamis (26/8).
PT Petrogas Jatim Utama mempersilakan pegawainya melapor karena itu Hak karyawan, pihaknya siap menjalani sesuai prosdural
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025
- Tegas!! Irjen Herry: Polisi yang Terbukti Positif Narkoba Akan Dipecat