Pemecatan Cirus Perlu Waktu Sebulan
Jumat, 03 Agustus 2012 – 02:04 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy memastikan pihaknya akan memecat jaksa Cirus Sinaga, menyusul terbitnya petikan putusan kasasi yang menyebutkan dia terbukti bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Hanya saja, pemecatan tak bisa secara langsung dilakukan. Setidaknya perlu waktu satu bulan untuk memprosesnya, dihitung sejak JAM Was menerima petikan atau salinan putusan. "Jadi dihitung sebulan setelah JAM Was terima surat bukan sebulan setelah diputus pengadilan," kata Marwan, Kamis (2/8).
Dijelaskan pula, setelah itu dia akan mengusulkan jenis sanksi terhadap yang bersangkutan kepada pejabat pembina kepegawaian, yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung.
Sementara proses pengiriman dari Mahkamah Agung, ke kejaksaan negeri kemudian ke Kejaksaan Tinggi untuk selanjutnya diterima JAM Was, tambah Marwan, tak termasuk dalam rentang waktu sebulan tadi. Petikan putusan Cirus sendiri, kata Marwan hingga kini belum diterimanya.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy memastikan pihaknya akan memecat jaksa Cirus Sinaga, menyusul terbitnya petikan
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya