Pemecatan Cirus Perlu Waktu Sebulan
Jumat, 03 Agustus 2012 – 02:04 WIB
Seperti diberitakan, Kajari Jakarta Selatan Masyhudi memastikan bahwa petikan putusan kasasi sudah diterima dari pengadilan dan telah dikirim ke Kejati DKI. Dengan begitu, proses administrasi pemecatan Cirus mulai berjalan.
Marwan menambahkan, penghentian Cirus mengacu PP No 20 tahun 2008 yang menyebutkan seorang jaksa diberhentikan jika dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy memastikan pihaknya akan memecat jaksa Cirus Sinaga, menyusul terbitnya petikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi