Pemecatan Cirus Perlu Waktu Sebulan

Pemecatan Cirus Perlu Waktu Sebulan
Pemecatan Cirus Perlu Waktu Sebulan
Seperti diberitakan, Kajari Jakarta Selatan Masyhudi memastikan bahwa petikan putusan kasasi sudah diterima dari pengadilan dan telah dikirim ke Kejati DKI. Dengan begitu, proses administrasi pemecatan Cirus mulai berjalan.

Marwan menambahkan, penghentian Cirus mengacu PP No 20 tahun 2008 yang menyebutkan seorang jaksa diberhentikan jika dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Basrief: Masih Jauh dari P21

JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy memastikan pihaknya akan memecat jaksa Cirus Sinaga, menyusul terbitnya petikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News