Pemecatan Djoko Susilo Dibahas Petinggi Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA -- Nasib terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo tengah dibahas di internal kepolisian. Pembahasan ini dilakukan untuk memutuskan apakah akan memecat Djoko sebagai Anggota Polri atau tidak.
"Ya itu sedang kita bahas. Sedang kita bahas apa yang terbaik untuk Polri dan untuk negara. Karena kan ini studi kasus ini," kata Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno kepada wartawan usai salat Jumat di Mabes Polri, Jumat (20/12).
Nantinya, kata Oegroseno, hasil pembahasan itu akan dipaparkan di depan Kapolri Jenderal Sutarman.
"Bahas lagi mungkin saya yang mimpin, Wakapolri dengan tim yang lengkap nanti. Nanti kita paparkan di depan Pak Kapolri," katanya.
Menurut Oegroseno, putusan banding yang memperberat hukuman Djoko juga akan menjadi pertimbangan dan masukan untuk menentukan nasib bekas Kapolres Jakarta Utara ini.
"Ya kemarin kan kita masih nunggu banding itu, mungkin itu juga jadi bahan masukan," katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 32 miliar subsidair lima tahun penjara.
Vonis banding ini lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Polri belum memecat Djoko.
JAKARTA -- Nasib terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan