Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Ketegasan Polri di Kasus Kematian Brigadir J
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tahap I lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu (14/9).
Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice, telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian.”
Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata Ketut. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Dedi menegaskan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo merupakan bentuk ketegasan Polri di kasus kematian Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang