Pemecatan Ferdy Sambo Sebagai Langkah Menyingkirkan Hambatan
Jumat, 26 Agustus 2022 – 16:43 WIB
Misalnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Namun, Irjen Sambo mengajukan banding menyikapi putusan sidang KKEP.
Proses banding bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat (26/8). (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Taufik Basari menganggap vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo memperlancar pengusutan kasus penembakan Brigadir J.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata