Pemecatan Lukman Edy Masih Fifty-Fifty

Ketua Dewan Syura Kiai Azis Mansyur Belum Setuju

Pemecatan Lukman Edy Masih Fifty-Fifty
Pemecatan Lukman Edy Masih Fifty-Fifty
JAKARTA - Keputusan pemecatan Lukman Edy dari Sekjen PKB ternyata belum disetujui secara bulat. Ketua Dewan Syura DPP PKB Kiai Azis Mansyur menyatakan, pemberhentian mantan menteri pembangunan daerah tertinggal itu (dari Sekjen PKB) masih berada di tingkat wacana. "Saya katakan masih fifty-fifty, masih wacana, bisa jadi, bisa juga tidak (jadi memecat)," ujar Azis Mansyur saat dihubungi kemarin. Dia menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari lebih dalam dampak negatif dan positif pemberhentian tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatun Nasihin, Pacul Gowang, Jombang, itu mengatakan bahwa pemecatan Lukman Edy masih akan dibicarakan lagi di internal partai. Dia tidak ingin upaya memperbaiki kinerja partai dengan melakukan penggantian justru malah memunculkan polemik baru. "Kekhawatiran itu pasti ada. Karena itu, akan dibahas lagi, ditimbang-timbang mafasid (kerusakan) dan mashalih (kebaikan)-nya," imbuh Azis Mansyur.

Seperti diberitakan, menurut sejumlah petinggi PKB, termasuk Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar, pemecatan Lukman Edy sudah menjadi keputusan rapat. Bahkan, menurut Sekretaris Dewan Syura Andi M. Ramli, penggantinya juga sudah dipilih. Yaitu, Ketua DPP PKB sekaligus Ketua DPW Jatim Imam Nahrawi.

Alasan pemecatan yang dikemukakan adalah ketidakaktifan politikus berlatar belakang pengusaha itu, setidaknya dalam setahun terakhir. "Kalaupun terjadi (pemecatan) nanti, Lukman Edy tidak akan dibuang dari PKB, tetapi ditempatkan di posisi lain," imbuh Azis Mansyur. Meski demikian, dia belum bisa memastikan posisi yang dirasa pantas untuk Lukman Edy selepas dari Sekjen. "Belum ada rencana, tapi pasti akan disiapkan posisi terhormat," tandasnya. 

JAKARTA - Keputusan pemecatan Lukman Edy dari Sekjen PKB ternyata belum disetujui secara bulat. Ketua Dewan Syura DPP PKB Kiai Azis Mansyur menyatakan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News