Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan
Minggu, 14 Oktober 2012 – 10:42 WIB
JAKARTA - Pejabat yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tak otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian tergantung pada keputusan pejabat pembina kepegawaian di daerah atau instansi masing-masing. Karena itu, vonis dua setengah tahun bagi Sekda Kabupaten Bintan Azirwan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa membuat Azirwan diberhentikan sebagai PNS.
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara Aris Windiyanto mengatakan, pemberhentian seorang PNS diatur dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan PP No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Menurut Aris, dalam pasal 23 UU 43 tahun 1999 sudah jelas tentang aturan pemecatan PNS yang tersandung perkara pidana. Seorang PNS dapat diberhentikan karena dengan tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman kurungan lebih dari empat tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tak otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan