Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan
Minggu, 14 Oktober 2012 – 10:42 WIB
Namun, Aris mengingatkan, dalam pasal yang sama juga terdapat ketentuan bahwa PNS diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. "Tindak pidana jabatan ini diantaranya adalah tindak pidana korupsi," tutur Aris.
Baca Juga:
Artinya, kalau terbukti melakukan korupsi, tidak ada batasan minimal tuntutan atau hukuman, dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Bila di instansi pusat, pemberhentian dilakukan kepala lembaga negara.
Sementara, bila terdaftar sebagai pegawai daerah, yang berhak memberhentikan adalah gubernur atau bupati. "Jadi, bukan BKN yang memecat," kata dia.
Pemecatan bagi PNS yang terlibat tindak pindana jabatan tadi juga dikuatkan dalam PP 32/1979. Pada pasal 9 PP tersebut diatur bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat ketika melakukan suatu tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
JAKARTA - Pejabat yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tak otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan