Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan
Minggu, 14 Oktober 2012 – 10:42 WIB
Sayangnya pada prakteknya sanksi kepada PNS yang terlibat korupsi, terutama yang tuntutan hukumannya kurang dari empat tahun, tidak berujung pemecatan. Sebab, jenis pidana yang didakwakan kepada PNS nakal ini bukan tindak pidana jabatan, tetapi tindak pidana kejahatan biasa. Sebagaimana sudah diatur PNS yang divonis dengan dengan kurang dari empat tahun, bisa terhindar dari pemecatan.
Sebelumnya, gubernur Kepulauan Riau melantik Azirwan sebagai kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau setelah menjalani hukuman selama dua setengah tahun di Cipinang.
Hukuman dijatuhkan karena Azirwan terbukti menyuap anggota DPR Al Amin Nasution dalam pengurusan pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan. Azirwan ketika itu menjabat sebagai sekretaris daerah Bintan. (wan)
JAKARTA - Pejabat yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tak otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada