Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan
Minggu, 14 Oktober 2012 – 10:42 WIB

Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan
Sayangnya pada prakteknya sanksi kepada PNS yang terlibat korupsi, terutama yang tuntutan hukumannya kurang dari empat tahun, tidak berujung pemecatan. Sebab, jenis pidana yang didakwakan kepada PNS nakal ini bukan tindak pidana jabatan, tetapi tindak pidana kejahatan biasa. Sebagaimana sudah diatur PNS yang divonis dengan dengan kurang dari empat tahun, bisa terhindar dari pemecatan.
Sebelumnya, gubernur Kepulauan Riau melantik Azirwan sebagai kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau setelah menjalani hukuman selama dua setengah tahun di Cipinang.
Hukuman dijatuhkan karena Azirwan terbukti menyuap anggota DPR Al Amin Nasution dalam pengurusan pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan. Azirwan ketika itu menjabat sebagai sekretaris daerah Bintan. (wan)
JAKARTA - Pejabat yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tak otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat