Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim

Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim
Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim
JAKARTA--Belakangan sederet nama pegawai negeri sipil (PNS) mengisi daftar panjang pelaku korupsi di tanah air. Setelah menjalani hukuman, ada di antara mereka yang tetap menduduki jabatannya di instansi pemerintahan. Hal ini banyak menuai kontroversi.

Oleh karena itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, mengusulkan agar pemecatan pegawai negeri yang melakukan korupsi sudah harus dilakukan saat putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tidak perdebatkan lagi.

"Jelas harusnya PNS koruptor dipecat karena melanggar sumpah jabatannya. Di Undang-Undang Kepegawaian pasal 23 ayat 5 jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UU 1945," tutur Emerson dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, bertajuk "Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi" di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin, (20/11).

Untuk menjalankan usul tersebut, kata Emerson, pemerintah harus membuat regulasi baru terkait pemberhentian pegawai negeri yang korup. Dengan adanya regulasi baru, maka usulan ini dapat dijalankan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

JAKARTA--Belakangan sederet nama pegawai negeri sipil (PNS) mengisi daftar panjang pelaku korupsi di tanah air. Setelah menjalani hukuman, ada di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News