Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim
Selasa, 20 November 2012 – 20:57 WIB
JAKARTA--Belakangan sederet nama pegawai negeri sipil (PNS) mengisi daftar panjang pelaku korupsi di tanah air. Setelah menjalani hukuman, ada di antara mereka yang tetap menduduki jabatannya di instansi pemerintahan. Hal ini banyak menuai kontroversi. Untuk menjalankan usul tersebut, kata Emerson, pemerintah harus membuat regulasi baru terkait pemberhentian pegawai negeri yang korup. Dengan adanya regulasi baru, maka usulan ini dapat dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, mengusulkan agar pemecatan pegawai negeri yang melakukan korupsi sudah harus dilakukan saat putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tidak perdebatkan lagi.
"Jelas harusnya PNS koruptor dipecat karena melanggar sumpah jabatannya. Di Undang-Undang Kepegawaian pasal 23 ayat 5 jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UU 1945," tutur Emerson dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, bertajuk "Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi" di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin, (20/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Belakangan sederet nama pegawai negeri sipil (PNS) mengisi daftar panjang pelaku korupsi di tanah air. Setelah menjalani hukuman, ada di
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi