Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim

Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim
Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim
"Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri saja tidak cukup. Harusnya dipecat. Ini akan jadi preseden buruk untuk instansi pemerintah," tegasnya.

Ia berharap pemerintah berkaca pada kasus Azirwan, mantan koruptor yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dan tidak dapat dipromosikan dalam jabatan struktural birokrat. Hal tersebut mengacu pada pertimbangan sumpah/janji sebagai PNS.

"Sudah susah-susah usut korupsinya, malah dapat kenaikan jabatan. Di negara yang berjuang lawan korupsi, kondisi Indonesia itu aneh," pungkas Emerson.(flo/jpnn)

JAKARTA--Belakangan sederet nama pegawai negeri sipil (PNS) mengisi daftar panjang pelaku korupsi di tanah air. Setelah menjalani hukuman, ada di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News