Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Wajib Cegah Karhutla

Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Wajib Cegah Karhutla
Rapat Koordinasi Para Pihak dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Tahun 2018. Foto-foto: KLHK

"Berkat kerja keras dan kerjasama para pihak kebakaran sejauh ini dapat terkendali. Sebagaimana prediksi BMKG bahwa tahun ini cuaca normal, yang artinya lebih kering dibandingkan tahun 2017, sehingga diperlukan peningkatan kesiapsiagaan lebih dini, agar kebakaran tidak menimbulkan dampak yang lebih besar," tutur Raffles.

Terkait hal tersebut, KLHK kembali membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di Provinsi Riau, Selasa (27/2), yang terdiri dari 60 orang peserta yang berasal dari Desa Palas dan Desa Muara Fajar (Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru), serta dari Desa Karya Indah dan Desa Pagaruyung (Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar).

"Masyarakat yang tergabung dalam MPA ini diberi keterampilan mengenai cara dan upaya dalam mencegah dan memadamkan karhutla. Mereka diharapkan dapat menjadi mitra Manggala Agni atau pihak terkait lainnya dalam pengendalian karhutla di wilayahnya," jelas Raffles.

Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Wajib Cegah Karhutla

Rakornas di Riau turut dihadiri oleh TNI, Polri, BMKG, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian, Direktorat terkait lingkup KLHK, Unit Pelaksana Teknis KLHK lingkup Provinsi Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah Provinsi Riau, Daerah Operasional (Daops) Manggala Agni di Provinsi Riau, Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), IUPHHK-Hutan Alam, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), serta Pemegang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit

Sementara Pantauan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK pada Senin (26/2) pukul 20.00 WIB, mencatat tidak ada hotspot yang terpantau satelit NOAA-19. Sementara Satelit TERRA-AQUA (NASA) mencatat ada dua hotspot di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (adv/jpnn)


Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan juga harus lebih meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas Pengendalian Karhutla Provinsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News