Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat

Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Misalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT, dulu Newmont).

Perubahan status memungkinkan pemegang KK mengekspor konsentrat atau mineral yang belum diolah.

Syaratnya, ada komitmen untuk membangun smelter dalam lima tahun ke depan.

Poin itu tertuang dalam PP No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambanan Mineral dan Batu Bara yang merupakan perubahan keempat dari PP No 23 Tahun 2010.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa perubahan status tersebut tidak wajib.

Tetapi, akan langsung terkena larangan ekspor konsentrat sejak Kamis (12/1) kemarin.

 ”Boleh ekspor konsentrat asal mengubah menjadi IUPK,’’ kata menteri asal Surabaya itu.

Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News