Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat

Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat
Ilustrasi. Foto: JPNN

Jika perubahan KK menjadi IUPK sudah dilakukan, perusahaan pertambangan wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun.

Pembangunan bisa dikerjasamakan dengan investor lain.

Dalam peraturan menteri, akan ada pihak yang ditunjuk untuk memonitor tahap-tahap pembangunan fasilitas pemurnian.

”Kalau tidak ada progres yang sesuai dengan perjanjian, kami stop izin ekspor atau rekomendasi ekspor konsentratnya. Karena ini komitmen harus menerapkan hilirisasi nilai tambah,’’ terangnya.

Sesuai UU No 4 Tahun 2009, sesungguhnya larangan ekspor konsentrat dan kewajiban membangun smelter sudah harus dilaksanakan pada 2014.

Namun, pemerintah terus-menerus melonggarkan hingga tenggat 12 Januari 2017. Dengan PP terbaru, pelonggaran kembali dilakukan dengan memberi kesempatan kepada pemegang KK untuk mengubah status menjadi IUPK.

Untuk menyukseskan hilirisasi atau merangsang pembangunan industri pengolahan di tanah air, pemerintah akan menetapkan bea keluar cukup tinggi atas ekspor konsentrat.

”Kalau ekspor, nanti ada bea keluar yang ditetapkan keputusan Menkeu. Sekarang bea keluar lima persen. Kami usulkan ke Menkeu maksimum sepuluh persen,” kata mantan menteri perhubungan tersebut.

Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News