Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat
Dalam PP terbaru itu juga disebutkan, ketentuan tentang divestasi saham asing sampai dengan 51 persen dilakukan secara bertahap.
Artinya, semua pemegang KK dan IUPK wajib tunduk pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang wajib melakukan divestasi saham sampai 51 persen.
”Memang secara bertahap. Jadi, mungkin 30 persen dulu, lalu 40 persen, sampai 51 persen. Jangka waktunya sampai sepuluh tahun sejak berproduksi,” katanya.
Dengan divestasi, mayoritas akan dikuasai negara, BUMN, atau badan usaha nasional apabila negara dan BUMN tidak turut serta dalam pelepasan saham.
Kemudian, jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Pemerintah juga mengatur harga patokan penjualan mineral dan batu bara. (dee/c21/sof)
Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci