Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat

Dalam PP terbaru itu juga disebutkan, ketentuan tentang divestasi saham asing sampai dengan 51 persen dilakukan secara bertahap.
Artinya, semua pemegang KK dan IUPK wajib tunduk pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang wajib melakukan divestasi saham sampai 51 persen.
”Memang secara bertahap. Jadi, mungkin 30 persen dulu, lalu 40 persen, sampai 51 persen. Jangka waktunya sampai sepuluh tahun sejak berproduksi,” katanya.
Dengan divestasi, mayoritas akan dikuasai negara, BUMN, atau badan usaha nasional apabila negara dan BUMN tidak turut serta dalam pelepasan saham.
Kemudian, jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Pemerintah juga mengatur harga patokan penjualan mineral dan batu bara. (dee/c21/sof)
Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah