Pemegang PBPH Harus Memahami Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

Pemegang PBPH Harus Memahami Regulasi Nilai Ekonomi Karbon
Suasana para pembicara dan peserta saat Media Briefing di Jakarta, Kamis (9/11/2023) dalam rangka kehutanan menjadi sektor yang sangat potensial dalam perdagangan karbon. Foto: Humas KLHK

"Kami sangat senang Bapak/Ibu silahkan manfaatkan RKKIK tidak hanya untuk konsultasi, tapi untuk kolaborasi yang lebih erat dalam rangka pengendalian perubahan iklim di Indonesia," ungkapnya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa dengan penjelasan ini, pernyataan APHI sebelumnya pada Seminar Internasional tentang Karbon yang mengatakan SRN Indonesia belum lengkap dan tidak bisa mereka pakai adalah tidak benar.

Sebab, pada kenyataannya sudah ada SRN, rumah karbon, dan bursa karbon.

Menteri Siti mengatakan APHI dan semua pemegang izin PBPH harus lebih memahami aturan secara detail dan diminta untuk sosialisasikan kepada anggota-anggotanya.

"Kalau salah mengartikan akan membawa konsekuensi yang buruk terhadap sistem penyelamatan sumber daya alam Indonesia," tegas Menteri Siti.

Oleh karena itu, Menteri Siti kembali menyatakan SRN sudah bisa dipakai dan berharap PBPH melakukan registrasi apabila akan bekerja untuk jasa lingkungan terkait karbon.(fri/jpnn)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan kehutanan menjadi sektor yang sangatpotensial dalam perdagangan karbon.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News