Pemegang Polis AJB Bumiputera Disarankan Temui OJK
Selasa, 12 Desember 2017 – 20:54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK
Kemudian segera dibentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan pemegang polis AJB Bumiputera sebagai pelaksanaan restrukturisasi AJB Bumiputera.
“Dan Melakukan tindakan hukum guna memenuhi prinsip kepatuhan (legal compliance) terhadap tindakan tindakan korporasi yang dilakukan oleh pengelola statuer yang dibentuk OJK,” pungkasnya. (rmo/jpnn)
Tidak ada sosialisasi terkait dengan penyelamatan AJB Bumiputera oleh pengelola Statuter yang ditunjuk oleh OJK
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Resmi jadi Penasihat Investasi, Rivan Kurniawan Siap Kontribusi di Industri Pasar Modal