Pemegang Saham Anggap Kasus Merpati sebagai Risiko Bisnis
Jumat, 05 Oktober 2012 – 02:02 WIB
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10) malam dalam perkara korupsi pengadaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tonny Sudjiarto. Saksi yang dihadirkan adalah mantan Asisten Deputi Bidang Urusan Usaha sarana Angkutan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Suyitno Affandi dan mantan wakil Garuda saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) MNA pada Oktober 2006, Albert Burhan. "Tahun 2006 itu setiap hari defisit untuk operasional. Sebulan bisa merugi Rp 10 miliar-Rp 15 miliar. Kalau tidak mendapat kredit avtur dari Pertamina, Merpati sudah tutup," ucapnya.
Suyitno yang lebih banyak dicecar majelis hakim mengungkapkan, pengadaan dua unit pesawat di MNA pada tahun 2006 merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan perusahaan yang saat itu dipimpin Hotasi Nababan. Sebagai pejabat pemerintah yang mengawasi kinerja direksi MNA, Suyitno mengungkapkan bahwa kondisi keuangan di perusahaan yang diawasinya itu sudah sangat memrihatinkan.
Saking beratnya kondisi keuangan MNA, katanya, gaji pegawai sering kali dibayarkan tak tepat waktu. Bahkan ada sebagian pegawai yang pembayaran gajinya dicicil dua kali.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10) malam
BERITA TERKAIT
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian