Pemegang Saham Anggap Kasus Merpati sebagai Risiko Bisnis
Jumat, 05 Oktober 2012 – 02:02 WIB
Dalam kesaksiannya Suyitno juga mengatakan, proses pengadaan pesawat MNA tak perlu mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadan barang dan jasa di lingkungan lembaga pemerintah. "Direksi punya SOP (standard operating procedure) sendiri, karena pengadaan itu pakai dana operasional perusahaan," sebutnya.
Sementara saat ditanya tentang gagalnya penyerahan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500 yang disewa dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), Suyitno mengatakan bahwa hal itu dianggap persoalan teknis. Menurutnya, yang dipersoalkan pemegang saham justru penyebab security deposite USD 1 juta tak bisa ditarik lagi.
Karenanya, kata Suyitno, gagalnya penyerahan dua pesawat itu dianggap oleh pemegang saham sebagai risiko bisnis. "Dalam kondisi ini ada risiko bisnis. Pemegang saham melihatnya sebagai risiko bisnis. Apalagi dalam proses hukum MNA menang jadi pemegang saham melihat ada upaya-upaya yang sudah dilakukan direksi untuk penyelamatan perusahaan. Itu fine, tidak masalah," tegasnya.
Sedangkan Albert Burhan mengungkapkan, penyerahan security deposit sebenarnya hal lazim. "Garuda sampai sekarang masih menaruh security deposit dalam bentuk cash," ucapnya.
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10) malam
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
- Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini
- Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
- KPK Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Penilai KJPP MBPRU Batam
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya