Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan

Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni antara Deddy Hartawan Jamin melawan keluarga Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, mengalami penundaan. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/1), majelis hakim yang dipimpin Hartoyo memutuskan sidang ditunda hingga 14 Februari karena tidak semua pihak yang berperkara hadir.

Deddy Hartawan Jamin selaku penggugat, melalui pengacaranya Wahyu Hargono mengaku telah dirugikan oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko yang menjadi tergugat dalam perkara itu. Hargono mengatakan, kliennye memang pemilik minoritas saham PT SULI. Sementara Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, merupakan pemegang saham mayoritas.

Hargono menjelaskan, persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. “Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia,” kata Wahyu dalam keterangan persnya, Kamis (31/1).

Dipaparkannya, pihak tergugat melakukan kesalahan prosedur penjualan saham terkait pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL). Pihak Deddy, kata Hargono, merasa dirugikan dengan pengalihan surat hutang itu.

JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News