Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Jumat, 01 Februari 2013 – 01:19 WIB
JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni antara Deddy Hartawan Jamin melawan keluarga Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, mengalami penundaan. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/1), majelis hakim yang dipimpin Hartoyo memutuskan sidang ditunda hingga 14 Februari karena tidak semua pihak yang berperkara hadir.
Deddy Hartawan Jamin selaku penggugat, melalui pengacaranya Wahyu Hargono mengaku telah dirugikan oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko yang menjadi tergugat dalam perkara itu. Hargono mengatakan, kliennye memang pemilik minoritas saham PT SULI. Sementara Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, merupakan pemegang saham mayoritas.
Hargono menjelaskan, persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. “Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia,” kata Wahyu dalam keterangan persnya, Kamis (31/1).
Dipaparkannya, pihak tergugat melakukan kesalahan prosedur penjualan saham terkait pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL). Pihak Deddy, kata Hargono, merasa dirugikan dengan pengalihan surat hutang itu.
JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni
BERITA TERKAIT
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan