Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Jumat, 01 Februari 2013 – 01:19 WIB
Sementara dalam gugatannya, Deddy meminta pihak tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Menariknya, kata Hargono, kliennya sebagai penggugat ingin jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan maka uangnya akan dikembalikan ke rekening tergugat 1 terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.
"Klien kami ingin memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Ini sebagai bukti niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata," pungkas Hargono.(jpnn)
JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur