Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Jumat, 01 Februari 2013 – 01:19 WIB

Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Sementara dalam gugatannya, Deddy meminta pihak tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Menariknya, kata Hargono, kliennya sebagai penggugat ingin jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan maka uangnya akan dikembalikan ke rekening tergugat 1 terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.
"Klien kami ingin memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Ini sebagai bukti niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata," pungkas Hargono.(jpnn)
JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Pemudik Naik Kereta Api
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- Arus Balik Padat, One Way Lokal Tol Semarang ABC Diberlakukan
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya