Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan

Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Sementara dalam gugatannya, Deddy meminta pihak tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Menariknya, kata Hargono, kliennya sebagai penggugat ingin jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan maka uangnya akan dikembalikan ke rekening tergugat 1 terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.

"Klien kami ingin memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Ini sebagai bukti niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata," pungkas Hargono.(jpnn)

JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News