Pemegang Saham Minoritas Ingin Beri Pelajaran ke Konglomerat
Minggu, 21 April 2013 – 04:24 WIB
JAKARTA - Pengusaha Deddy Hartawan yang terlibat sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) merasa yakin bakal dimenangkan pengadilan. Deddy selaku penggugat kepemilikan saham PT SULI, ingin memberi pelajaran kepada pemegang saham mayoritas agar tidak bertindak seenaknya sehingga merugikan publik.
Deddy melalui pengacaranya, Wahyu Hargono, menyatakan bahwa kepentingan publik di PT SULI harus tetap terlindungi. Karenanya, kata Wahyu, kliennya beberapa waktu lalu telah melaporkan direksi dan komisaris PT SULI ke Mabes Polri karena diduga telah memalsukan surat dan dokumen perseroan.
"Terhadap perkara ini kami telah melaporkan direksi dan komisaris SULI ke mabes polri terkait dengan pemalsuan surat dan penggelapan aset perusahaan, direksi Sumalindo sudah ada yang diperiksa polisi," kata Wahyu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4).
Dituturkannya, upaya Deddy melakulan gugatan perdata ke pengadilan maupun melaporkan dugaan pemalsuan dokumen PT SULI ke Mabes Polri merupakan upaya serius dalam mencegah kerugian lebih besar yang bisa ditanggung pemegang saham minoritas PT SULI. "Gugatan ini sekaligus ingin menjadikan pembelajaran kepada semua koorporasi agar tidak bertindak melanggar aturan yang dapat merugikan kepentingan publik," tegasnya.
JAKARTA - Pengusaha Deddy Hartawan yang terlibat sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) merasa yakin bakal dimenangkan pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital