Pemegang Saham Minoritas Tagih Audit Independen PT SULI
Selasa, 05 Maret 2013 – 02:20 WIB
JAKARTA - Pemegang saham minoritas di PT Sumalindo Lestari Jaya, Danggur Kondradus mengingatkan direksi dan manajemen emiten berkode SULI itu untuk melakukan audit independen sebelum melakukan divestasi. Mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012, audit independen tak hanya dilakukan terhadap PT SULI tapi juga pada anak-anak perusahaannya.
Menurut Konradus, selama ini pihak direksi dan manajemen PT SULI yang mengajukan upaya kasasi sering berkelit dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. Padahal, putusan perdata itu sudah bisa diakses di laman resmi MA.
"Dengan penolakan permohonan Kasasi oleh MA, maka Perseroan sudah pasti akan diperiksa termasuk salah satunya adalah anak perusahaan Sumalindo Alam Lestari (SAL)," kata Konradus di Jakarta, Senin (4/3).
Salah satu yang dipersoalkan Konradus adalah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) PT SULI di Jakarta, 20 Februari lalu. Sebelumnya RUPSLB sepakat untuk menjual seluruh saham PT Sumalindo Alam Lestari (SAL), anak perusahaan PT SULI.