Pemegang Saham Minoritas Tagih Audit Independen PT SULI

Pemegang Saham Minoritas Tagih Audit Independen PT SULI
Pemegang Saham Minoritas Tagih Audit Independen PT SULI
"Tapi mengacu pada putusan MA, seharusnya RUPSLB tidak dilanjutkan, karena harus ada pemeriksaan kepada perusahaan. Kenapa akhirnya SAL dijual, ini mencurigakan" jelas Danggur.

Mulanya Danggur dan pemegang saham lainnya, Deddy Hartawan Jamin, menggugat direksi dan manajemen PT SULI secara perdata. Dasarnya, karena manajemen tidak mau mengabulkan permintaan audit independen sebagaimana diajukan  pemegang saham minoritas.

Merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 April 2011, maka PT SULI harus diaudit oleh kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, dan rekan (Price Waterhouse Coopers) serta ahli bidang industri kehutanan IPB.

Tak terima dengan putusan itu, direksi PT SULI mengajukan kasasi. Namun dalam putusan kasasi, MA justru memerkuat putusan PN Jaksel.

JAKARTA - Pemegang saham minoritas di PT Sumalindo Lestari Jaya, Danggur Kondradus mengingatkan direksi dan manajemen emiten berkode SULI itu untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News