Pemekaran Bukan Bagi-bagi Harta Karun
Kamis, 15 Januari 2009 – 16:14 WIB

Pemekaran Bukan Bagi-bagi Harta Karun
JAKARTA - Gubernur Sumut Syamsul Arifin menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999, di Provinsi Sumut telah terbentuk 11 kabupaten/kota baru hasil pemekaran. Dengan diresmikannya Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan, maka saat ini Sumut terdiri dari 23 kabupaten dan 7 kota. Dalam waktu dekat akan bertambah lagi yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Nias menjadi Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, serta Kota Gunungsitoli. Dalam kalimat di luar teks pidato, Syamsul mengingatkan bahwa pemekaran ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. "Pemekaran jangan diartikan membagi-bagi harta karun," pesan Syamsul.
Menurut mantan Bupati Langkat itu, pembentukan daerah otonom baru di Sumut telah memberikan manfaat dan kemajuan bagi masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur, lapangan kerja, peningkatan pelayanan, dan menumbuhkan daya saing daerah.
Baca Juga:
Namun, dia tak memungkiri adanya sejumlah ekses dan persoalan. Kendala yang biasa muncul biasanya terkait batas, pemindahan personil, penyerahan aset dan dokumen. "Karena penyelesaiannya membutuhkan persetujuan dan pengesahan dari berbagai instansi," ujar Syamsul saat berpidato dalam acara peresmian Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, dan Kabupaten Sigi di Gedung Depdagri, Kamis (15/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Sumut Syamsul Arifin menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999, di Provinsi Sumut telah terbentuk 11 kabupaten/kota
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024