Pemekaran Daerah Picu Sengketa Batas Wilayah
Selasa, 15 Juni 2010 – 05:05 WIB
Dia menambahkan, untuk menghindari terus merebaknya permasalahan sengketa batas daerah, undang-undang pemekaran wilayah harus disempurnakan. Misalnya, mencantumkan cakupan wilayah desa-desa di perbatasan, termasuk titik koordinat, dan kejelasan kepemilikan pulau-pulau. "Pembuatan peta lampiran harus merujuk pada peta yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ungkap dia. Proses untuk menentukan hal tersebut, tegas dia, harus dikoordinasikan antara provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.
Anggota komisi II dari FPPP A.W. Thalib mengatakan, maraknya permasalahan batas antardaerah itu juga dipicu ramainya pemekaran desa dan kecamatan. Sering dengan hanya kemauan elite politik di daerah, desa dan kecamatan baru sudah terbentuk. "Prosesnya hanya sampai daerah, tidak sampai Kemendagri. Saya kira, harus ada ketegasan dari Kemendagri. Kalau tidak, masalah itu terus muncul," ucapnya. (pri/c11/agm)
JAKARTA - Kemendagri memasang target optimal dalam penyelesaian sengketa batas antardaerah. Sepanjang lima tahun ke depan atau sampai 2014, pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban