Pemekaran Daerah Picu Sengketa Batas Wilayah
Selasa, 15 Juni 2010 – 05:05 WIB

Pemekaran Daerah Picu Sengketa Batas Wilayah
Dia menambahkan, untuk menghindari terus merebaknya permasalahan sengketa batas daerah, undang-undang pemekaran wilayah harus disempurnakan. Misalnya, mencantumkan cakupan wilayah desa-desa di perbatasan, termasuk titik koordinat, dan kejelasan kepemilikan pulau-pulau. "Pembuatan peta lampiran harus merujuk pada peta yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ungkap dia. Proses untuk menentukan hal tersebut, tegas dia, harus dikoordinasikan antara provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.
Anggota komisi II dari FPPP A.W. Thalib mengatakan, maraknya permasalahan batas antardaerah itu juga dipicu ramainya pemekaran desa dan kecamatan. Sering dengan hanya kemauan elite politik di daerah, desa dan kecamatan baru sudah terbentuk. "Prosesnya hanya sampai daerah, tidak sampai Kemendagri. Saya kira, harus ada ketegasan dari Kemendagri. Kalau tidak, masalah itu terus muncul," ucapnya. (pri/c11/agm)
JAKARTA - Kemendagri memasang target optimal dalam penyelesaian sengketa batas antardaerah. Sepanjang lima tahun ke depan atau sampai 2014, pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- Dokter Julita Lea Lestari Kembangkan Terapi Modul Sobat untuk Bantu Anak Autisme