Pemekaran Kutai Utara Jadi Nggak Sih?
jpnn.com - SANGATTA - Berkas administrasi pemekaran Kutai Utara (Kutara) terhenti di tingkat provinsi. Pengajuan berkas administrasi sebagai daerah otonomi baru (DOB) belum dibahas DPRD Kaltim.
Padahal, persetujuan dari DPRD Kutim dan Bupati Kutim sudah ada. Pemprov Kaltim pun tak bisa berbuat banyak.
Menurut Asisten I Setprov Kaltim Aji Sayid Faturahman, seperti pemekaran sebelumnya, pemprov hanya memberi rekomendasi berkas yang sudah disetujui DPRD Kutim.
“Pemekaran itu permintaan rakyat, makanya harus melalui persetujuan DPRD Kaltim,” ucap Aji, Rabu (2/12) kemarin.
Dia pun menjelaskan duduk persoalan terkait polemik pemekaran Kutara. Berdasarkan rekomendasi Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkas DOB Kutara mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk peraturan presiden (PP) yang mengatur soal pemekaran diproyeksi baru terbit Desember.
“Tetapi, ternyata pihak Komite Pemekaran Kabupaten (KPK) Kutara bersikeras mengacu pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan PP Nomor 78/2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah,” ujar Aji. (dns/jos/jpnn)
SANGATTA - Berkas administrasi pemekaran Kutai Utara (Kutara) terhenti di tingkat provinsi. Pengajuan berkas administrasi sebagai daerah otonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis