Pemekaran Makin Bebani Daerah Induk
Minggu, 02 November 2008 – 15:50 WIB

Pemekaran Makin Bebani Daerah Induk
Sedangkan kesanggupan Pemkab Nias untuk membantu kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gunungsitoli, besarnya juga Rp5 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turut. Namun, seperti tertuang di pasal 15 UU pembentukan Kota Gunungsitoli, untuk pelaksanaan pilkada pertama kalinya nanti, Kabupaten Nias harus membantu Rp4 miliar.
Bantuan yang harus diserahkan Kabupaten Nias kepada Kabupaten Nias Utara lebih besar lagi, yakni Rp7,5 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turut. Sedang untuk bantuan pilkada Nias Utara nantinya, Kabupaten Nias akan membantu Rp4 miliar. Kalau ditotal selama 2 tahun ke depan, Nias harus mengeluarkan Rp 45,5 miliar untuk membantu tiga 'anaknya' itu.
Baik di UU pembentukan Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli, belum dicantumkan berapa jumlah bantuan yang harus diberikan Pemprov Sumut untuk ketiga daerah baru itu. Dalam kata sambutannya pada rapat paripurna DPR 29 Oktober, Mendagri Mardiyanto mengatakan, bantuan Pemprov Sumut diberikan sesuai kemampuan pemerintah provinsi.
Sementara, sesuai ketentuan pasal 16 UU pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang harus memberikan bantuan uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp5 miliar setiap tahun selama 3 tahun berturut-turut. Hanya saja, kabupaten induk tidak dibebani bantuan dana untuk pilkada Kabupaten Tulang Bawang Barat pertama kalinya nanti.
JAKARTA - Ibarat seorang ibu yang melahirkan lebih dari satu bayi sekaligus, kabupaten induk yang langsung dimekarkan menjadi dua atau tiga sekaligus,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pendiri Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Kisruh Internal
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan