Pemekaran, Mendagri Surati 10 Gubernur
![Pemekaran, Mendagri Surati 10 Gubernur](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - Selain meminta para gubernur mempersiapkan peresmian kabupaten/kota baru, melalui surat bernomor 135/1554/Otda yang ditandatangani Dirjen Otda pada 4 Agustus lalu tersebut Depdagri juga meminta Gubernur mempersiapkan nama-nama yang akan ditunjuk Mendagri sebagai pelaksana tugas (penjabat) bupati/walikota.
Juru bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan,
Saut menyebutkan, para gubernur terkait yang disurati Dirjen Otda untuk mempersiapkan peresmian kabupaten/kota baru itu adalah Gubernur Sumut untuk mempersiapkan peresmian Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Gubernur Bengkulu untuk persiapan peresmian Kabupaten Bengkulu Tengah, Gubernur Jambi untuk peresmian Kota Sungai Penuh, Gubernur NTB untuk peresmian Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Surat juga ditujukan ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk mempersiapkan Kabupaten Sigi, Gubernur Sulawesi Utara untuk persiapan peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan, Gubernur Maluku untuk Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan, serta Gubernur Kepri untuk persiapan peresmian Kabupaten Kepulauan Anambas," sebut Saut.
Dalam surat Dirjen Otda, sambung birokrat asal Sumatera Utara ini, Mendagri minta para gubernur mempersiapkan nama-nama yang disertai pertimbangan tentang masing-masing nama sebagai calon yang akan diusulkan ke Depdagri untuk diseleksi sebagai penjabat bupati/walikota di daerah yang akan diresmikan.
"Nama yang diusulkan (gubernur) tidak boleh hanya satu. Itu artinya sama saja Gubernur memaksa Mendagri menunjuk satu nama. Tetapi tiga nama yang tentunya harus memenuhi kualifikasi, seperti golongan dan kepangkatan," tandasnya.
Lantas kapan peresmian daerah otonom baru yang diikuti dengan pelantikan penjabat bupati/walikota itu akan dilakukan? Saut memang tidak menyebutkan tanggal persisnya. "Yang pasti, selambat-lambatnya enam bulan sejak UU pembentukannya diundangkan, sudah harus diresmikan karena ini amanat undang-undang," pungkasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, melalui Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang, menyurati 10 Gubernur
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan
- 142 Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan Ke-63 Jalani Pendidikan di Bumi Cipulir
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan