Pemekaran Simalungun Sulit

Pemekaran Simalungun Sulit
Pemekaran Simalungun Sulit
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, dinilai sulit dilakukan. Pasalnya, persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun ini belum terpenuhi.

Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, sudah sejak lama dirinya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.

"Syarat-syarat belum lengkap disampaikan ke komisi II. Diantaranya mengenai peta, analisa daerah yang dibuat oleh universitas (akademisi), surat dari bupati dan gubernur. Jadi, mau didorong bagaimanapun kalau syarat tidak lengkap sulit dilakukan," ujarnya kepada JPNN di Jakarta, kemarin (2/1).

Menurut anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I ini, pihak pemerintah Kabupaten Simalungun maupun pihak provinsi Sumatera Utara, belum seluruhnya menghadap komisi II DPR yang mengurusi masalah pemekaran daerah. Sehingga, pihak DPR maupun pemerintah pusat belum mengetahui secara jelas maksud pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran.

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, dinilai sulit dilakukan. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News