Pemekaran Simalungun Sulit

Pemekaran Simalungun Sulit
Pemekaran Simalungun Sulit
Ketua Panja RUU 19 DOB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menambahkan, pembentukan RUU tersebut tidak menjadi prioritas utama komisi II DPR untuk dibahas pada 2013.

Pasalnya, Komisi II DPR sedang fokus membahas RUU 19 DOB yang pada tahun 2012 lalu baru 12 RUU DOB yang disahkan. Sehingga DPR untuk kedepannya memprioritaskan 7 RUU DOB yang tersisa. "Jadi kami prioritaskan RUU 19 DOB yang sekarang sudah disahkan 12 RUU.

Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pembentukan RUU Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU tetap dapat dilakukan dengan melihat data-data yang dipaparkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungan.

Apakah data-data yang disampaikan sesuai dengan PP 78/2007 atau tidak, tentunya akan menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah. "Tentu (Kabupaten Simalungan) bisa dimekarkan dengan melihat data yang dipaparkan. Kemudian diproses oleh lembaga independent dan diuji publik," tukas Hakam. (mrk/jpnn)

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, dinilai sulit dilakukan. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News