Pemenang Dituding Bagi-bagi Voucher
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:07 WIB
JAKARTA-- Sidang pertama perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) yang diajukan pasangan incumbent Telly Tjanggulung-Moody Rondonuwu (T2-MOR) mulai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (8/7). Penggugat juga menilai, pasangan nomor urut 2, yakni James Sumendap-Ronald Kandoli (JS-RK) yang ditetapkan menjadi pemenang, dinilai telah melakukan money politic dengan menggunakan system voucher yang ditukar saat selesai melakukan pemilihan di bilik suara.
Agenda pada sidang pertama, pihak kuasa hukum pasangan T2-MOR, membacakan materi gugatan.
Pokok materi gugatan antara lain tudingan pelanggaran yang dilakukan KPUD Mitra. Ini menyangkut masalah penetapan calon yang dinilai tidak layak kesehatannya, pasangan calon yang memiliki hutang terhadap negara, dan manipulasi data di beberapa TPS.
Baca Juga:
JAKARTA-- Sidang pertama perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) yang diajukan pasangan incumbent Telly Tjanggulung-Moody
BERITA TERKAIT
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?