Pemenang Dituding Bagi-bagi Voucher

Pemenang Dituding Bagi-bagi Voucher
Pemenang Dituding Bagi-bagi Voucher
JAKARTA-- Sidang pertama perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) yang diajukan pasangan incumbent Telly Tjanggulung-Moody Rondonuwu (T2-MOR) mulai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (8/7).

Agenda pada sidang pertama, pihak kuasa hukum pasangan T2-MOR, membacakan materi gugatan.

Pokok materi gugatan antara lain tudingan pelanggaran yang dilakukan KPUD Mitra. Ini menyangkut masalah penetapan calon yang dinilai tidak layak kesehatannya, pasangan calon yang memiliki hutang terhadap negara, dan manipulasi data di beberapa TPS.

Penggugat juga menilai, pasangan nomor urut 2, yakni James Sumendap-Ronald Kandoli (JS-RK) yang ditetapkan menjadi pemenang, dinilai telah melakukan money politic dengan menggunakan system voucher yang ditukar saat selesai melakukan pemilihan di bilik suara.

JAKARTA-- Sidang pertama perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) yang diajukan pasangan incumbent Telly Tjanggulung-Moody

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News