Pemenang Dituding Bagi-bagi Voucher
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:07 WIB

Pemenang Dituding Bagi-bagi Voucher
JAKARTA-- Sidang pertama perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) yang diajukan pasangan incumbent Telly Tjanggulung-Moody Rondonuwu (T2-MOR) mulai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (8/7). Penggugat juga menilai, pasangan nomor urut 2, yakni James Sumendap-Ronald Kandoli (JS-RK) yang ditetapkan menjadi pemenang, dinilai telah melakukan money politic dengan menggunakan system voucher yang ditukar saat selesai melakukan pemilihan di bilik suara.
Agenda pada sidang pertama, pihak kuasa hukum pasangan T2-MOR, membacakan materi gugatan.
Pokok materi gugatan antara lain tudingan pelanggaran yang dilakukan KPUD Mitra. Ini menyangkut masalah penetapan calon yang dinilai tidak layak kesehatannya, pasangan calon yang memiliki hutang terhadap negara, dan manipulasi data di beberapa TPS.
Baca Juga:
JAKARTA-- Sidang pertama perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) yang diajukan pasangan incumbent Telly Tjanggulung-Moody
BERITA TERKAIT
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi
- Soal RUU TNI, Megawati Tak Mau Dwifungsi ABRI Kembali
- Komisi III Pastikan Negara Memperhatikan Keluarga Anggota Polres Way Kanan
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Dewi Juliani Minta Polri Evaluasi Strategi Pengamanan Pascatiga Anggota Tewas di Way Kanan