Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang perkara yang diajukan pasangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MSP-H Affan Siregar SE ini beragendakan penyampaian materi gugatan. "Walikota telah memerintahkan Asisten, Camat, hingga Kepala Lingkungan, agar aktif memenangkan pasangan calon nomor urut 3," ujar Ichwaluddin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar itu.
Penggugat, lewat kuasa hukumnya, Ichwaludin Simatupang, membeber sejumlah tuduhan. Dia menyebut proses pelaksanaan pemilukada Kota Psp jauh dari prinsip jujur dan adil.
Baca Juga:
Panjang lebar, Ichwaludin yang didampingi 11 rekannya, menyebut Walikota Psp Zulkarnain Nasution terlibat untuk memenangkan pasangan Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution, yang oleh KPU Psp ditetapkan sebagai pemenang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu
BERITA TERKAIT
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya