Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB

Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang perkara yang diajukan pasangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MSP-H Affan Siregar SE ini beragendakan penyampaian materi gugatan. "Walikota telah memerintahkan Asisten, Camat, hingga Kepala Lingkungan, agar aktif memenangkan pasangan calon nomor urut 3," ujar Ichwaluddin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar itu.
Penggugat, lewat kuasa hukumnya, Ichwaludin Simatupang, membeber sejumlah tuduhan. Dia menyebut proses pelaksanaan pemilukada Kota Psp jauh dari prinsip jujur dan adil.
Baca Juga:
Panjang lebar, Ichwaludin yang didampingi 11 rekannya, menyebut Walikota Psp Zulkarnain Nasution terlibat untuk memenangkan pasangan Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution, yang oleh KPU Psp ditetapkan sebagai pemenang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo