Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang perkara yang diajukan pasangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MSP-H Affan Siregar SE ini beragendakan penyampaian materi gugatan. "Walikota telah memerintahkan Asisten, Camat, hingga Kepala Lingkungan, agar aktif memenangkan pasangan calon nomor urut 3," ujar Ichwaluddin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar itu.
Penggugat, lewat kuasa hukumnya, Ichwaludin Simatupang, membeber sejumlah tuduhan. Dia menyebut proses pelaksanaan pemilukada Kota Psp jauh dari prinsip jujur dan adil.
Baca Juga:
Panjang lebar, Ichwaludin yang didampingi 11 rekannya, menyebut Walikota Psp Zulkarnain Nasution terlibat untuk memenangkan pasangan Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution, yang oleh KPU Psp ditetapkan sebagai pemenang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu
BERITA TERKAIT
- Survei Pilgub Jateng SMRC-Indikator Janggal, Persepi Harus Bongkar Data
- Survei Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan UIN Jakarta: RK-Suswono Menang 1 Putaran
- Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Jadi Ajang Pertarungan Para King Maker, Siapa?
- Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat