Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB
Hadir di persidangan yang dimulai pukul 10.00 Wib itu, para anggota KPU Psp yang dipimpin langsung ketuanya, Arbanur Rasyid, yang disertai tim kuasa hukum Rangga Budi Antara dkk. Sedang Andar dan Isnandar, juga hadir, didampingi kuasa hukumnya, Agussyah Ramadani Damanik ddk.
Tim kuasa hukum KPU Psp dan kuasa hukum Andar-Isnandar ini berasal dari satu kantor pengacara. Sedarita Ginting ikut duduk di barisan tim kuasa hukum Andar-Isnandar.
Lebih lanjut dalam gugatannya, Ichwaludin menyebut keterlibatan walikota ini karena dia masih punya hubungan keluarga dengan Andar. Walikota dituding melakukan intimidasi terhadap para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk memenangkan pasangan Andar-Isdandar.
Keberpihakan Pemko Psp, masih kata Ichwaludin, juga terkait dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang disebutkan tidak melalui proses verifikasi. Akibatnya, ada 16 ribu lebih pemilih di DPT yang tidak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), ada ribuan yang ber-NIK ganda, dan ada ribuan nama di DPT yang sebenarnya orangnya sudah meninggal.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu
BERITA TERKAIT
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya