Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang

Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Lebih lanjut, Andar-Isnandar juga dituduh memobilisasi massa pemilih dari penduduk Padang Lawas Utara. "Karena orang tua nomor urut 3 merupakan pimpinan di sana," sebut Ichwaludin.

Pasangan Andar-Isnandar juga disebut telah melakukan politik uang, dengan cara-membagi-bagikan masing-masing Rp150 ribu kepada 200 pemilih di 79 desa/kelurahan yang ada.  Dari praktik politik uang ini, sebuat Ichwaludin, pasangan Andar-Isnandar mampu mendapatkan 15.850 suara tambahan. "Terdapat 19 laporan politik uang," ujar Ichwaludin.

Penggugat minta dalam putusannya nanti hakim MK menganulir kemenangan Andar-Isnandar dan minta agar pasangan Dedi-Affan yang ditetapkan sebagai pemenang. "Atau setidaknya agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS," ujar Ichwaludin.

Saat giliran pihak KPU Psp diminta hakim MK untuk menyampaikan tanggapan atas gugatan itu, kuasa hukum KPU Psp menyatakan belum siap karena ada sejumlah perbaikan materi gugatan.  "Mohon waktu untuk menyusun tanggapan," ujar Rangga Budi Antara, kuasa hukum KPU Psp, kepada hakim MK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News