Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB

Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Lebih lanjut, Andar-Isnandar juga dituduh memobilisasi massa pemilih dari penduduk Padang Lawas Utara. "Karena orang tua nomor urut 3 merupakan pimpinan di sana," sebut Ichwaludin.
Pasangan Andar-Isnandar juga disebut telah melakukan politik uang, dengan cara-membagi-bagikan masing-masing Rp150 ribu kepada 200 pemilih di 79 desa/kelurahan yang ada. Dari praktik politik uang ini, sebuat Ichwaludin, pasangan Andar-Isnandar mampu mendapatkan 15.850 suara tambahan. "Terdapat 19 laporan politik uang," ujar Ichwaludin.
Penggugat minta dalam putusannya nanti hakim MK menganulir kemenangan Andar-Isnandar dan minta agar pasangan Dedi-Affan yang ditetapkan sebagai pemenang. "Atau setidaknya agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS," ujar Ichwaludin.
Saat giliran pihak KPU Psp diminta hakim MK untuk menyampaikan tanggapan atas gugatan itu, kuasa hukum KPU Psp menyatakan belum siap karena ada sejumlah perbaikan materi gugatan. "Mohon waktu untuk menyusun tanggapan," ujar Rangga Budi Antara, kuasa hukum KPU Psp, kepada hakim MK.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu
BERITA TERKAIT
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang