Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB
Lebih lanjut, Andar-Isnandar juga dituduh memobilisasi massa pemilih dari penduduk Padang Lawas Utara. "Karena orang tua nomor urut 3 merupakan pimpinan di sana," sebut Ichwaludin.
Pasangan Andar-Isnandar juga disebut telah melakukan politik uang, dengan cara-membagi-bagikan masing-masing Rp150 ribu kepada 200 pemilih di 79 desa/kelurahan yang ada. Dari praktik politik uang ini, sebuat Ichwaludin, pasangan Andar-Isnandar mampu mendapatkan 15.850 suara tambahan. "Terdapat 19 laporan politik uang," ujar Ichwaludin.
Penggugat minta dalam putusannya nanti hakim MK menganulir kemenangan Andar-Isnandar dan minta agar pasangan Dedi-Affan yang ditetapkan sebagai pemenang. "Atau setidaknya agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS," ujar Ichwaludin.
Saat giliran pihak KPU Psp diminta hakim MK untuk menyampaikan tanggapan atas gugatan itu, kuasa hukum KPU Psp menyatakan belum siap karena ada sejumlah perbaikan materi gugatan. "Mohon waktu untuk menyusun tanggapan," ujar Rangga Budi Antara, kuasa hukum KPU Psp, kepada hakim MK.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu
BERITA TERKAIT
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya