Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB
Akil Mochtar sempat menyatakan, mestinya KPU Psp bisa menyampaikan tanggapannya di sidang perdana itu. Kalau toh ada tanggapan susulan khusus menanggapi perbaikan materi gugatan, kata Akil, sebenarnya bisa disusulkan di sidang berikutnya. Hanya saja, akhirnya hakim MK menyetujui agar penyampaian materi tanggapan dari KPU Psp dilakukan pada persidangan berikutnya yang akan digelar Senin, 12 Nopember 2012, mendatang.
Dari kuasa hukum Andar-Isnandar, juga menyatakan belum siap jika diminta langsung memberikan tanggapan. Alasannya sama dengan alasan pihak KPU Psp. "Terlebih perbaikan (materi gugatan, red) baru kami terima," ujar Rangga.
Usai sidang, Agussyah Ramadani Damanik, kuasa hukum Andar-Isnandar, kepada wartawan mengatakan, pihaknya menolak seluruh tuduhan pihak penggugat. "Kami menolak seluruh tuduhan, baik mobilisasi, politik uang, dan lainnya. Kami akan menyiapkan saksi," ujar Agus.
Bahkan, lanjut Agus, yang terjadi justru sebaliknya. "Pendukung pihak terkait (Andar-Iskandar, red) pernah disandera dan mengalami tindak kekerasan," imbuhnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu
BERITA TERKAIT
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya